|
"Terkait dugaan korupsi, selain di Pemkab Simalungun, kita juga telah menerima sejumlah data dugaan korupsi di 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut. Dalam waktu dekat, kasus itu juga akan kita laporkan ke KPK..," kata Gubernur LIRA Sumut Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM menjawab wartawan saat ditemui di Graha LIRA Jl Bukit Barisan Medan, kemarin.
Menurut Hendrik, pihaknya akan melakukan investigasi terkait dugaan
korupsi disejumlah daerah itu, hingga benar-benar mendapatkan informasi
yang akurat dan selanjutnya akan kita bawa langsung ke KPK di Jakarta.
"Jadi, kita belum bisa sampaikan nama daerah Kabupaten/Kota itu, kita
juga tidak mau ada yang memanfaatkan situasi ini, khususnya 'plagiat
informasi'. Tapi, khusus mengenai Pemkab Simalungun, kita sudah
laporkan, itu jumlahnya mencapai Rp 25 miliar lebih..," kata Gubernur
LIRA ketika didesak wartawan terkait temuan dugaan korupsi di Pemkab
Simalungun.
Namun Sitompul tetap berharap, kepada seluruh
masyarakat, simpatisan dan relawan LIRA agar tetap memberi informasi
terkait dugaan korupsi yang ada ditemukan disetiap daerah di Sumut.
"LIRA tetap pro-aktif terkait dugaan korupsi, siapa-pun yang melaporkan
tetap kami respon, tapi tidak serta merta langsung kami ekspose ke
media massa, sebelum kami lakukan investigasi. Bahkan, pemberi
informasi akan tetap kami lindungi jati dirinya..," tambahnya.
KPK Segera Turun
Gubernur
LIRA lebih jauh mengakui, terkait dugaan korupsi yang sudah dilaporkan
DPD LIRA Kabupaten Simalungun ke KPK, pihaknya kini tengah menunggu
proses. Namun, dari informasi yang dihimpun LIRA, KPK akan turun dalam
waktu dekat ini ke Pemkab Simalungun untuk menindaklanjuti laporan dari
LIRA tersebut. "Yang pasti, dalam waktu dekat ini, bahkan mungkin
Minggu ini, KPK akan turun ke Simalungun," tegas Sitompul ketika
didesak wartawan terkait tindak lanjut laporan LIRA tersebut.
Untuk
diketahui, sebelumnya Bupati LIRA Simalungun Mariani didampingi Bagian
investigasi Alwi meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut
tuntas dugaan penyimpangan Rp25.750.000.000 Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan TA 2007 di Pemkab Simalungun. Sebab Rp18.025.000.000 dana
yang belum dicairkan hingga TA 2007 berlalu tidak diketahui
keberadaannya.
Pemkab Simalungun pada TA 2007 memperoleh Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp25,75 miliar (10% di
antaranya dana pendamping dari APBD Simalungun) untuk merehabilitasi
103 unit gedung SD dan masing-masing sekolah seharusnya menerima Rp250
juta, dengan perincian Rp128 juta untuk pekerjaan fisik, Rp22 juta
untuk meubiler dan Rp100 juta untuk pengadaan alat-alat peraga dan
buku-buku. Dan pelaksanaan kegiatan harus selesai paling lambat
Desember 2007.
Namun menurut data yang dihimpun LIRA, hingga TA
2007 berlalu, dana yang dicairkan ke setiap sekolah hanya Rp 75 juta
dari seharusnya Rp250 juta, atau keseluruhan dana yang dicairkan baru
Rp7,725 M (versi aliran kas No. 03586/Dana Bidang Pendidikan yang
dibuat Kabag Keuangan Pemkab Simalungun per 4 Juni 2008 , yang
dicairkan 6 November 2007 adalah Rp6.948.900.000).
Akibatnya,
103 unit sekolah yang mestinya mendapat perbaikan malah jadi
terkatung-katung (terbengkalai) karena sudah sempat dibongkar sehingga
sangat mengganggu proses belajar-mengajar.
LIRA berasumsi
pencairan dana pada bulan November dari yang seharusnya bulan Agustus,
agar tenggang waktu penyelesaian kegiatan 95 hari tercapai, merupakan
awal/penyebab terjadinya penyimpangan dana DAK ini. Menurut LIRA, DAK
Bidang Pendidikan untuk Kabupaten Simalungun TA 2008 malah bertambah
menjadi 162 paket (162 unit sekolah dari 2007 yang hanya 103 unit).
Dengan perkataan lain, seluruh kegiatan DAK 2007 terlaksana dengan baik
alias tidak bermasalah.
Masih menurut LIRA, DAK Rp18 miliar yang
belum digunakan dan seharusnya dikembalikan ke Pusat itu tidak
dimasukkan ke APBD 2008, meskipun ada izin prinsip dari DPRD Kabupaten
Simalungun untuk pencairan dana dimaksud dengan cara mendahului PAPBD
2008, sehingga diduga telah digunakan keluar masuk untuk kepentingan
pribadi oknum pejabat teras di Pemkab Simalungun.Dan yang lebih
mencengangkan lagi, menurut LIRA, Bupati Simalungun telah
mengkondisikan bahwa dana DAK itu seolah-olah masih ada di Kas Daerah.
Padahal pada Rekening Koran Giro Pemkab Simalungun periode 1 Januari
s/d 26 Mei 2008, tertera Saldo Awal Bulan Dana DAK tersebut sudah
kosong. Dugaan koprusi di Pemkab Simalungun itu, telah dilaporkan ke
KPK dan sebagai penerima laporan pengaduan masyarakat KPK Anna pada 9
Mei 2008 lalu.
|