PEMBANGUNAN JATI DIRI BANGSA DIMULAI DARI DIRI SENDIRI DAN KELUARGA UNTUK MENGGUNAKAN DAN MEMPRIORITASKAN PRODUKSI DALAM NEGERI DALAM KESEHARIAN, SERTA BERKESENIAN DAN BERKEBUDAYAAN DARI AKAR BUMI PERTIWI   ( Muhammad Naim Gub Lira kalsel )

   

LIRA Sumut Temukan Dugaan Korupsi di 15 Kabupaten/Kota PDF
"Terkait dugaan korupsi, selain di Pemkab Simalungun, kita juga telah menerima sejumlah data dugaan korupsi di 15 Kabupaten/Kota yang ada di Sumut. Dalam waktu dekat, kasus itu juga akan kita laporkan ke KPK..," kata Gubernur LIRA Sumut Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM menjawab wartawan saat ditemui di Graha LIRA Jl Bukit Barisan Medan, kemarin.

Menurut Hendrik, pihaknya akan melakukan investigasi terkait dugaan korupsi disejumlah daerah itu, hingga benar-benar mendapatkan informasi yang akurat dan selanjutnya akan kita bawa langsung ke KPK di Jakarta. "Jadi, kita belum bisa sampaikan nama daerah Kabupaten/Kota itu, kita juga tidak mau ada yang memanfaatkan situasi ini, khususnya 'plagiat informasi'. Tapi, khusus mengenai Pemkab Simalungun, kita sudah laporkan, itu jumlahnya mencapai Rp 25 miliar lebih..," kata Gubernur LIRA ketika didesak wartawan terkait temuan dugaan korupsi di Pemkab Simalungun.

Namun Sitompul tetap berharap, kepada seluruh masyarakat, simpatisan dan relawan LIRA agar tetap memberi informasi terkait dugaan korupsi yang ada ditemukan disetiap daerah di Sumut. "LIRA tetap pro-aktif terkait dugaan korupsi, siapa-pun yang melaporkan tetap kami respon, tapi tidak serta merta langsung kami ekspose ke media massa, sebelum kami lakukan investigasi. Bahkan, pemberi informasi akan tetap kami lindungi jati dirinya..," tambahnya.

KPK Segera Turun

Gubernur LIRA lebih jauh mengakui, terkait dugaan korupsi yang sudah dilaporkan DPD LIRA Kabupaten Simalungun ke KPK, pihaknya kini tengah menunggu proses. Namun, dari informasi yang dihimpun LIRA, KPK akan turun dalam waktu dekat ini ke Pemkab Simalungun untuk menindaklanjuti laporan dari LIRA tersebut. "Yang pasti, dalam waktu dekat ini, bahkan mungkin Minggu ini, KPK akan turun ke Simalungun," tegas Sitompul ketika didesak wartawan terkait tindak lanjut laporan LIRA tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati LIRA Simalungun Mariani didampingi Bagian investigasi Alwi meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut tuntas dugaan penyimpangan Rp25.750.000.000 Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan TA 2007 di Pemkab Simalungun. Sebab Rp18.025.000.000 dana yang belum dicairkan hingga TA 2007 berlalu tidak diketahui keberadaannya.

Pemkab Simalungun pada TA 2007 memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan sebesar Rp25,75 miliar (10% di antaranya dana pendamping dari APBD Simalungun) untuk merehabilitasi 103 unit gedung SD dan masing-masing sekolah seharusnya menerima Rp250 juta, dengan perincian Rp128 juta untuk pekerjaan fisik, Rp22 juta untuk meubiler dan Rp100 juta untuk pengadaan alat-alat peraga dan buku-buku. Dan pelaksanaan kegiatan harus selesai paling lambat Desember 2007.

Namun menurut data yang dihimpun LIRA, hingga TA 2007 berlalu, dana yang dicairkan ke setiap sekolah hanya Rp 75 juta dari seharusnya Rp250 juta, atau keseluruhan dana yang dicairkan baru Rp7,725 M (versi aliran kas No. 03586/Dana Bidang Pendidikan yang dibuat Kabag Keuangan Pemkab Simalungun per 4 Juni 2008 , yang dicairkan 6 November 2007 adalah Rp6.948.900.000).

Akibatnya, 103 unit sekolah yang mestinya mendapat perbaikan malah jadi terkatung-katung (terbengkalai) karena sudah sempat dibongkar sehingga sangat mengganggu proses belajar-mengajar.

LIRA berasumsi pencairan dana pada bulan November dari yang seharusnya bulan Agustus, agar tenggang waktu penyelesaian kegiatan 95 hari tercapai, merupakan awal/penyebab terjadinya penyimpangan dana DAK ini. Menurut LIRA, DAK Bidang Pendidikan untuk Kabupaten Simalungun TA 2008 malah bertambah menjadi 162 paket (162 unit sekolah dari 2007 yang hanya 103 unit). Dengan perkataan lain, seluruh kegiatan DAK 2007 terlaksana dengan baik alias tidak bermasalah.

Masih menurut LIRA, DAK Rp18 miliar yang belum digunakan dan seharusnya dikembalikan ke Pusat itu tidak dimasukkan ke APBD 2008, meskipun ada izin prinsip dari DPRD Kabupaten Simalungun untuk pencairan dana dimaksud dengan cara mendahului PAPBD 2008, sehingga diduga telah digunakan keluar masuk untuk kepentingan pribadi oknum pejabat teras di Pemkab Simalungun.Dan yang lebih mencengangkan lagi, menurut LIRA, Bupati Simalungun telah mengkondisikan bahwa dana DAK itu seolah-olah masih ada di Kas Daerah. Padahal pada Rekening Koran Giro Pemkab Simalungun periode 1 Januari s/d 26 Mei 2008, tertera Saldo Awal Bulan Dana DAK tersebut sudah kosong. Dugaan koprusi di Pemkab Simalungun itu, telah dilaporkan ke KPK dan sebagai penerima laporan pengaduan masyarakat KPK Anna pada 9 Mei 2008 lalu.
 
© 2012 Koperasi Lumbung Investasi Rakyat
Powered by NiCOM smart solution