|
BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebuah keniscayaan |
|
|
BLT atau bantuan langsung tunai yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat yang kurang beruntung telah menuai pro dan kontra. Bagai para politisi atau masyarakat yang kontra atau tidak setuju telah banyak yang telah disampaikan dengan berbgai alasan yang telah dikemukakan dimedia elektronik maupun cetak. Pada dua hari sebelum lebaran Muhammad Naim Gubernur Lira kalimantan Selatan kebetulan berada di Banyuwangi di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng ikut mengamati pembagian BLT yang dilakukan oleh Petugas dari PT Pos indonesia dan di fasilitasi oleh Perangkat Desa di Balai Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Pembagian BLT dimulai dari jam 7.00 pagi sampai jam 9.30 dilakukan dengan tertib yang lebih muda dan sehat melakukan antrian dengan tertib sedangkan bagi para orang tua yang sudah jompo dan para penyandang cacat diperlakukan khusus dengan kemudahan kemudahan dengan tidak bersusah payah untuk antri. Kata kepala desa Kembiritan Suryadi SE, "pembagian BLT kali ini dipersiapkan dengan baik dengan memberikan prioritas pada orang tua jompo dan cacat, aparat desa akan bekerja pro aktif dengan mendahulukan mereka, sedang yang lebih muda dan sehat diperintahkan untuk antri" Hal yang paling menyayat hati dan haru adalah para orang tua itu menerima bantua dengan mata yang berbibar binar bahkan tidak sedikit yag meneteskan air mata Bahagia, apalagi dana blt tersebut untuk keperluan menjelang lebaran, bagi masyarakat desa yang tidak mampu dana Rp. 400.000 sangat berarti untuk keperluan mendesak, untuk memenuhi kepentingan sandang dan pangan jangan pendek. Menyimak Apapun yang telah dikatakan oleh politisi tentang BLT yang katanya tidak menolong dan hanya mengajari masyarakat untuk malas, dalam pengamatan saya pada pembagian blt di Desa tersebut apa yang dikatakan politisi yang kontra BLT seperti tidak terbukti. Bantuan tersebut untuk solusi jangka pendek bagi mereka yang tidak mampu terasa perlu dilakukan sambil mencari solusi untuk jangka panjang dengan menciptakan kesempatan kerja yang lebih banyak sehingga mengurangi pengangguran. Sedang bagi yang jompo dan cacat serta tidak mampu mungkin lebih baik terus di berikan BLT dengan selektif sebisa mungkin. sesuai amanat UUD 45 anak terlantar dan tidak mampu dilindungi Negara.
|