Lira Beranda arrow Lembaga Otonom arrow DUGAAN KORUPSI BUPATI SERUYAN DILAPORKAN KE KPK

PEMBANGUNAN JATI DIRI BANGSA DIMULAI DARI DIRI SENDIRI DAN KELUARGA UNTUK MENGGUNAKAN DAN MEMPRIORITASKAN PRODUKSI DALAM NEGERI DALAM KESEHARIAN, SERTA BERKESENIAN DAN BERKEBUDAYAAN DARI AKAR BUMI PERTIWI   ( Muhammad Naim Gub Lira kalsel )

   

DUGAAN KORUPSI BUPATI SERUYAN DILAPORKAN KE KPK PDF
 
 
 
 

Oleh : Miftah H. Yusufpati

 

06-Jul-2007, 04:08:19 WIB - [www.kabarindonesia.com]

 

KabarIndonesia - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Seruyan, H. Darwan Ali. kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam suratnya tertanggal 18 Juni 2007 LIRA Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta KPK segera turun tangan menangani kasus tersebut. Dalam laporannya, LIRA menyertakan bundel data dugaan korupsi sang bupati.
Lira menyebutnya ini merupakan dugaan korupsi kelas kakap yang patut segera mendapatkan penanganan semestinya karena data-data yang ada sudah cukup untuk menyeret yang bersangkutan ke pengadilan.

 

Menurut LIRA dugaan korupsi yang dilaporkan itu adalah menyangkut kasus konversi Lahan Terlarang 274.188 ha Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Seruyan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Bupati LIRA – Seruyan, Marianto, HS, dalam laporannya menyertakan alat bukti antara lain daftar Rekapitulasi Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan tanggal 18 September 2005 mengenai izin lokasi sebanyak 23 buah yang masuk kawasan hutan produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Pengembangan Produksi (KPP), Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lain (KPPL) Kabupaten Seruyan.
Menurut laporan itu, dalam kurun waktu bulan Februari 2004 – akhir tahun 2005, setidak-tidaknya H. Darwan Ali dalam kewenangannya selaku Bupati Seruyan telah mengeluarkan 43 Surat Keputusan untuk kegiatan operasional usaha perkebunan kepada 23 Perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan.


Dalam 43 Surat Keputusan Bupati Seruyan tersebut, H. Darwan Ali telah memberikan persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional di lapangan dan menyelesaikan proses HGU pada BPN tanpa adanya ijin/ keputusan Menteri Kehutanan, sebagaimana dimaksud dan diatur Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Setidak-tidaknya ke 23 Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menggunakan kawasan hutan produksi seluas 274.188 hektare.

 

Dari 23 Perusahaan yang mendapat persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan produksi, 16 perusahaan diantaranya adalah milik keluarga H. Darwan Ali – Bupati Seruyan. Penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar ketentuan Menteri Kehutanan R.I. yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas dilapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan.

 

Tentang ini bukti yang disampaikan adalah Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tanggal 23 Desember 2004 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua Kecamatan seruyan Hilir – Kabupaten Seruyan. Dalam Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tersebut secara jelas dan tegas menyebutkan alamat PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar beralamat di Jalan Tidar 1 No. 1 Sampit telp : 0531 – 32262. “Faktanya alamat tersebut adalah alamat tempat tinggal anak dari H. Darwan Ali,” sebut LIRA Seruyan.
Tindakan ini juga melanggar Surat Menteri Kehutanan No. S.590/Menhut-VII/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang kegiatan usaha perkebunan serta Surat Menteri Kehutanan No. S.255/Menhut-II/07 tanggal 13 April 2007 tentang pemanfaatan Areal Kawasan Hutan.

 

Penerbitan 43 SK Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar ketentuan Menteri Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas di lapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan.

 

Akibat dari penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut setidak-tidaknya menimbulkan kerugian bagi Negara dalam bentuk sebagai berikut: Diduga telah memperkaya diri sendiri, hilangnya potensi penghasilan negara atau daerah dari hasil hutan, merusak ekosistem dan lingkungan, merugikan negara karena negara harus melakukan reboisasi dan penghijauan hutan.

 

Berdasarkan informasi di lapangan, menurut LIRA Seruyan, setidak-tidaknya untuk mendapatkan 1 (satu) ijin lokasi, Pengusaha perkebunan dipungut biaya ± Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Dengan asumsi nilai pungutan biaya di atas maka setidak-tidaknya didapat hitungan nilai Rp 4.000.000.000 X 23 = Rp 92.000.000.000. Jadi? Menurut LIRA, H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan, “setiap orang yang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

 

Lira Seruyan juga melaporkan tentang kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar dalam pembelian tambak ikan. Dijelaskan bahwa pada 6 Maret 2004, melalui surat No. 500/60/EK/2004, H. Darwan Ali – Bupati Seruyan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan untuk mendahului anggaran dalam kegiatan pengambil alihan asset PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa. Dia mengusulkan nilai pengambil alihan tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.
Selanjutnya pada 9 Maret 2004 permohonan tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Seruyan. Di kemudian hari ternyata fakta yang ditemukan asset PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa tersebut hanya dibeli sebesar Rp 1,7 miliar. Di sini terdapat selisih nilai yang dianggarkan dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus tersebut terungkap ke publik karena desakan masyarakat, kemudian H. Darwan ali – Bupati Seruyan melalui suratnya tanggal 27 Juli 2004 memerintahkan pimpinan Bank Pembangunan Kalimantan Tengah cabang Kuala Pembuang supaya mengubah kata “pengembalian ganti rugi” menjadi kata “pembayaran kegiatan penyertaan modal”.

 

APBD Tidak Wajar
Fatalnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam tahun anggaran 2004 – 2005, Badan Pemeriksan Keuangan setidak-tidaknya telah menyatakan bahwa ada dana sebesar Rp 101.945.216.000 dengan kriteria tidak wajar.

 

Beberapa dari dana pengeluaran Pemerintah Kabupaten Seruyan yang sepatutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasar hasil temuan BPK adalah sebagai berikut:
1. Pengeluaran biaya penginapan tamu pada pos belanja administrasi umum Sekretariat Daerah sebesar Rp 202,7 juta yang ditemukan fiktif.
2. Realisasi biaya operasional Muspida Rp 350 juta tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai.
3. Belanja bantuan dana pembinaan partai Politik Tahun anggaran 2005 sebesar Rp 296,5 juta tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
4. Belanja dana bantuan Pemilu Rp. 1 miliar tidak didukung bukti tanda terima pembayaran.
5. Belanja rutin Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2004, Rp. 4,5 miliar kurang dipertanggung jawabkan.
6. Pembayaran honorarium, uang lembur, insentif dan tunjangan di lingkungan unit kerja Sekretariat Daerah Rp 4,3 miliar tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
7. Realisasi belanja peringatan HUT ke–3 Kabupaten Seruyan, Rp 400 juta, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang memadai.
8. Belanja rutin dan administrasi umum sekratariat daerah Kabupaten Seruyan, Rp 3,8 miliar, tidak didukung bukti memadai.
9. Realisasi belanja bantuan panitia STQ XV tingkat propinsi Kalimantan Tengah Rp 2,7 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang memadai.

 

Berdasarkan uraian di atas maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat dengan kapasitasnya selaku Bupati, H. Darwan Ali bisa menghilangkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini. Laporan LIRA Seruyan ke KPK tersebut ditembuskan kepada presiden, Wapres, Komisi III DPR – RI, Komisi IV DPR – RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Sampit, Kapolrli Kabagreskrim Mabes Polri., Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Seruyan, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombusdman Nasional, Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Menteri Dalam Negeri serta Irjen Depdagri dan Dirjen OTDA – Depdagri. Di samping juga kepada Menteri Kehutanan, Dirjen PHKA – Departemen Kehutanan RI, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat I Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat II Kabupaten Seruyan.***

 

TANGGAPAN DARI PENGUNJUNG KABAR INDONESIA.COM

 

Drs.marcus

 

2 minggu Tiem KPK datang lg ke Seruyan, kate nye sis tiem Penindakan yg dipimpin oleh pak Anhar… tp ketika Data (Darwan-Tarwidi) Kampanye beberapa hari setelah Tim KPK Balik ke Jakarte, e..e… dikatakan Data Tim KPK itu Ilegal.. he..he..emang ama dengan Logging kok pake illegal segale,.. ditengah jubelan masa lg,.. maka nye KPK lho cepat tu buktikan benar ngga lo itu illegal apa kagak…. kacian deh loo KPK illegal… kik…kik…kik….

 

Acong

 

Asal tahu saja bahwa semua laporan yg dibuat LIRA sepertinya kredibel. Nyatanya tidak ada satu kasuspun di Seruyan terbukti oleh KPK. Kita harus bersikap smart atas laporan LIRA tsb. Sekarang kita jangan mau lagi dikompori LIRA.

 

Iz’rail

 

Huy…! harta ikam kd di bawa mati pang. jgn mkan hak urang klo pina ditagih di akhirat

 

Catatan Akhir Seruya

 

Dugaan Korupsi Bupati Seruyan emang santer beredar dimasyarkat seruyan sendiri, tolong KPK usut tuntas lagi,, kasian warga masyarkat seruyan yang awam.. terlepas benar apa tidak ada penyelewengan tentang izin perusahaan sawit. banyak contoh yang menyatakan kekuasan Darwan Ali beserta Pejabat-pajabat bawahannya ( Tidak termasuk Wabup H. Rasyidi Harun , sebab beliau berjasa namun di sisihkan). Contoh Kesombongan en Keserakahan Kepemimpinan Darwan Ali dan pejabat-pejabat bawahannya.., mereka semua mendirikan Rumah Mewah seperti ISTANA dipemukiman warga yang disekelilingnya hanya beratapkan daun nipah atau bambu… dimana letak malu kalian.. tidak kah kau merasa kesedihan warga seruyan.. Gedung Kantor Mewah Di Hutan hanyalah untuk Kemewahan dimana proyek tersebut menambah kekayaan … dimana prioritas kalian untuk mensejahterakan warga seruyan……. Pengangkatan CPNS/PNS tenaga Honor Keluarga Kalian… dimana kesempatan Putra Daerah Seruyan….. Diadakan nya acara Mewah, menadatangkan artis, yang nota bene buang duit, dan proyek MTQ yang hanya habiskan uang …. toh nanti pembangunan/pemugaran itu nanti dibongkar lagi……… Masyarakat Seruyan Bersabarlah….. Semoga di Pilkada nanti Kita menemukan Figur Pemimpin yang baik, adil, bijaksana, tidak otoriter, tidak arogan, tidak serakah, Himbauan bagi masyarakat seruyat PILIHLAH CALON KEPALA DAERAH YANG BENER-BENER BERPENDIDIKAN, YANG BENER-BENER MEMBAWA KESEJAHTERAAN BAGI WARGA SERUYAN,…….. en tetap awasi pejabat yang korupsi…. kita punya hak… karena pemerintahan itu DARI RAKYAT OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT, jangan sampai haya DARI RAKYAT OLEH RAKYAT TAPI UNTUK PEJABAT…..berarti kita dibodohi…….

 

Rifon Alinto

 

Yth.Sdr Miftah H.Yusufpati

 

Tulisan anda Bagus sekali, tp sayang tdk berlanjut padahal sumbernya kan Ada di seruyan, tu Mas Codot alias Marianto punya banyak Info terkini tentang tentang penyimpangan APBd Seruyan, di Pemkabnya, di Dis PU, di Distanak, Dislutkan, di sekwan,.. kalau tdk berlanjut beritanya ahirnya image orang anda sudah masuk angin dari para pejabat korup di Kab.Seruyan.. trims Kabarindonesia.com semoga tetap elagan dalam memberikan berita-berita

 

Djoni Ongol

 

Nggak benar ah KPK bisa disuap, tu kemaren tanggal 10 November ada lg 2 org dari KPK masuk ke Seruyan dan tujuannya jelas ke Pemda Seruyan, Bank Pembangunan Cab.Seruyan dan ke Beberapa Notaris di Kota Sampit untuk melanjutkan investigasi yg tertunda beberapa waktu lalu… ok, puas… slamat untuk aktivis LIRA Seruyan smoga goal…

 

Budi Stiawan

 

Dengar2 Tim KPK yang melakukan Investigasi beberapa waktu lalu ke Kab.Seruyan sudah di BOm oleh Oknum Bupati Seruyan 20 Milliar melalui jaringannya.., apa iya yaa.. KPK bisa disuap??? Pak Ketua KPK apa benar nih.. isu ini udah beredar santer di Kalteng

 

Atup Melatup

 

KPK sudah lewat 1 bulan tinggalkan Kab.Seruyan, mestinya TL (tindak Lanjut) hasil temuan segera d gelar agar kebenaran omongan H.Darwan Ali bahwa dia tdk korupsi, dia tidak makan duit Rakyat, dia tidak Merusak lingkungan, dia tidak membenarkan Perkebunan besar operasi di wilayah seruyan, terbukti,.. dan biar H.Darwan melakukan tuntutan balik kepada pihak Lira,… ayo pak ketua KPK.. kapan TL nya,.. jangan sampai KPK ikut-ikutan terwacana masuk angin dan ma’am suap kakap.

 

Urang Jauh

 

Kalo yg bersangkutan bisa mengembalikan temuan2 yg dimaksud, apakah Beliau-beliau yg terhormat dpt lolos dari jerat hukum? Orang kecil ini hanya berharap jadilah KPK= komisi pemberantasan korupsi bukan KPK= “kembalikan penemuanku”

 

Ningrum

 

Beginilah kalo dah dekat pilkada…semoga seruan tetap damai dan aman dari para pihak yang kebingungan…..

 

Josh

 

Saya pikir Bupati adalah Pemimpin yang teledor dlm memilih bawahan sehingga segala kebijakan Bupati selalu di iyakan. Mestinya bawahan Bupati hrs bisa memberikan masukan yang baik, tapi memang dasar preman ya tetap preman. Tapi saya salut dan angkat jempol ke Lira yang berani mengangkat kasus ini, selamat buat Lira semoga perjuangan saudara dalam membela seruyan diberikan pahala yang setimpal

 

Mr. Ho’as

 

Biar bukti aja yang bicara

 

Ujang Seruyan

 

Diharapkan untuk tim terkait melakukan pengukuran ulang menyangkut luas lahan sawit yg sudah memiliki ijin karena di duga penggarapan lahan tidak sesuai degan ijin yang dikantongi sebab wilayah seruyan seluas 16.404 km2 diduga 2/3nya sudah dikuasai oleh perkebunan sawit, jika ingin jelas silahkan buka peta wilayah Seruyan yg terbaru terbitan tahun 2007 mengacu pada peraturan Mentri no.2 tahun 1999 tentang ijin lokasi penerbitan ijin lokasi yang ada di kab. Seruyan dinilai tdk memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Menyangkut korupsi selama mereka meminta bagian dari hasil korupsi maka tidak akan tuntas.

 

Sarah Astuti

 

H. Darwan Ali berhasil memimpin Seruyan 5 tahun, tentu hal ini tidak baik buat yg bersangkutan, karena sedikit manusia yg senang atas keberhasilan sesamanya.

 

Amang Atuy

 

Yang korup silahkan korup selama masih ada kesempatan tapi jangan lupa!! Setiap perbuatan pasti ada akibatnya! Yg berbuat baik akan mendapakan kebaikan & yg berbuat jahat akan mendapatkan kejahatanya….HIDUP KEBAIKAN!!! PERANGI KEJAHATAN!!!

 

Utuh

 

Yah beginilah bangsa indonesia.. Kalo udh yg mlakukan tindak kjahatan itu pejabat pasti susah ngusutnya.. Soalnya pejabat yg mengusut n di usut sdh kong kali kong..

 

To Lira seruyan thanks berat..

 

Frw warga seruyan

 

Anang Achai

 

Ha..Ha… Rasanya sulit untuk menegakkan keadilan apalagi menanggulangi kasus KOROPSI.. Kalau pejabat lainnya juga hantu koropsi..

 

Kalau pengen indonesia adil, makmur seruyan sejahtera,. Tegakkan syari’at Islam.. Nah takutkan., apalagi pejabat pasti takut,. He..He..He.. Kalau gk brani syariat islam.. Ya tunggu aja diakherat nant.. Pengadilan allah Swt.. Pasti adil.. He.. Buat pejabat korup selamat menerima siksa diakhirat..

 

Buat LIRA jangan menyerah.. Jangan panas tai ayam..(maaf bcanda) maju terus.. Waja sampai ke puting.. MERDEKA..?!!

 

Dugan

 

Kami warga seruyan diluar kab.Seruyan,..meminta KPK, Kejagung serta Kapolri Mengusut Tuntas Pengaduan Lira Kabupaten Seruyan,.. Good luck Lira Seruyan Maju terus Jangan Takut dengan Penguasa Diktator.

 

Tyo

 

Buat Bapak Presiden, Kajagung dan KPK berita dibawah ini betul-betul Fakta otentik, dan bukan fitnah jadi tolong segera turun ke Kab.Seruyan untuk melakukan penyidikan atas Tipikor Bupati dan Kroni-kroninya, thanks dari Warga Hanau Kab.Seruyan

 

Syamsul

 

Dari Berita inikan bukan indikasi lagi karena bukti2 otentik sudah disampaikan lalu apa lagi yg ditunggu oleh KPK, tolong donk kampung kami butuh pemimpin yg bersih, dan beriman dan taqwa juga berfihak kepada masyarakat,.. please KPK datang dong yaa..?? thanks warga seruyan

 

Adi

 

Kalo negara indonesia mau adil makmur n sejahtera.. Setiap ada gejala/indikasi koropsi secepatnya di periksa and ambil tindakan Tegas.

 

Jangan pandang bulu.. Kalo pemerintah pandang bulu, ntar yg banyak bulunya pasti keenakan.. Kita orang kecil tetap menderita.

 

Thanks Dari warga seruyan

 

K.sw

 

Saya Salah Satu Kepala Dinas di Kab.Seruyan, tidak heran bila Bupati H.Darwan Ali diperiksa atas Kinerjanya selama 5 th. karena di Kab.Seruyan memang sangat sarat dengan Tindakan Korupsi, yg ngatur semua pekerjaan terutama di Dinas PU adalah Pengusaha keturunan bernama Miming, bahkan saya tau persis mereka bersama Bupati profit sharing atas semua pekerjaan fisik yg telah dimonopoli miming, harap saya, kiranya KPK segera menindak lanjuti Pengaduan Bupati Lira tersebut.

2 Responses to “DUGAAN KORUPSI BUPATI SERUYAN DILAPORKAN KE KPK”

 
  1. duh duh duh…rame para warga menyampaikan opini nya, tp tetap aja ga ada keadilan…
    kalo memang mau adil ya Gusti ALLAH SWT yang menghukum.
    yah, negara Indonesia sekarang susah tuk mencari keadilan. LIRA pun ga bisa bertindak apa apa. memang semua nya sudah di tutupi.
    aku syalut banget ma H. Bambang dan H. Guntur dalam Pilkada 2008. meskipun kalah mereka tetap tersenyum. mereka coba maju tuk Pilkada 2008 pun menjadi suatu keberanian. sebab sepengetahuan saya, yang awal nya sarbinoor karim maju dari PAN di usung koalisi demokrat dan PKS bisa gagal. tp sebenarnya ada politik di belakang itu. bukan nya gagal, tp memang menggagalkan diri. lha jelas la, gimana ga menggugurkan diri, lha wong sing pengen maju aja dah di ancam. Di ancam tp di tabungan nya sudah bercokol 1 milyard. hihi.
    Haji Guntur seorang Kontraktor kecil, dengan modal pas-pasan, Haji Bambang hanya seorang PNS biasa, rumah pun kecil, berani maju Pilkada. tp aku sebenarnya lucu banget, di KALTENGPOS.COM ada berita “darwan terkaya, bambang termiskin”. ya jelas la darwan terkaya. tp kalo total kekayaan darwan cuma 29 Milyard, itu fiktif. sebab itu ga di hitung kekayaan lain nya atas nama anak nya. Rudini anak pak darwan pernah bercerita kpd mahasiswa seruyan yang menjadi teman baik nya, bahwa rudini disuruh nyimpan uang 18,7 milyard di BCA a/n Rudini. wah, ga tau ya fakta atau engga. ya intinya KPK kurang cermat dalam penelitian nya. trus kalo bambang punya harta kekayaan Rp.670jt, aku benar-benar ketawa. lha beliau itu beli bensin tempat saya sampai ngutang gara gara ga punya uang. beliau cerita kalo beliau hidup dengan kredit. untuk menyekolahkan anak, kredit rumah di kuala pembuang, kredit mobil, dan membantu pembiayaan adik nya sekolah ngambil dokter spesialis. berapa sih gaji pejabat paling maksimal…hihi..makanya lucu aja…
    trus kembali ke LIRA, ajuan tuk pengangkatan kasus, jangan cuma di Indonesia regional aja, coba naik kan ke Komisi International biar dunia tau, bagaimana sebenarnya yang terjadi di seruyan. meskipun saya ini cuma penjual bensin, paham aja saya tentang mekanisme daerah. LIRA mengangkat kasus di DPR…tetap ga bisa, karena orang DPR itu orang partai, bukan aparat penegak keadilan, MPR..apalagi…, Presiden??terlalu sibuk……
    mending belajar tuk membuka mata kepala dimana sebenarnya fakta kehidupan seruyan yang sebenarnya.
    oh iya, lp saya..benar itu kata KZW…miming ga usah monopoli proyek. proyek di buat miming hanya proyek sampah. rumah pejabat baru 3 tahun kok dah remuk redam lantainya, jalan kok cuma aspal krikil, jembatan yang target nya tahun ini ga jadi, dekat kampanye baru Opname..parah…
    supaya masyarakat luas tau, saya pernah di tusuk kaki ku ni oleh orang ga di kenal, karena demo di pemda meminta darwan tuk melihat situasi yang sebenarnya dan segala kecurangan mengenai pendidikan nya yang notabene nya cuma pendidikan smp/mts.
    ok..tetap doa dan semangat tuk minta keadilan.yang adil adalah ALLAH SWT.

  2.  
     

    merdeka…setuju deh ama anak seruyan..
    tapi untuk di ingat bahwa, aspirasi jangan hanya sampai disini aja, kalo bisa di tindak lanjuti.
    yang saya sangat sayangkan dari tindakan bapak darwan ini adalah sok nya itu. pernahkan darwan merasa menjadi rakyat kecil sederhana?kalo dulu mungkin iya, tp itu jaman dulu bung, jaman sekarang beda jauh…
    ya, semoga saja ALLAH SWT membantu yang lemah dan yang memerlukan bantuan. amin.

 
© 2012 Koperasi Lumbung Investasi Rakyat
Powered by NiCOM smart solution