Posted on May 6, 2008 by miftahuda Oleh : Miftah H. Yusufpati 06-Jul-2007, 04:08:19 WIB - [www.kabarindonesia.com] KabarIndonesia - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan
korupsi yang dilakukan Bupati Seruyan, H. Darwan Ali. kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi. Dalam suratnya tertanggal 18 Juni 2007 LIRA
Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta KPK segera turun tangan menangani
kasus tersebut. Dalam laporannya, LIRA menyertakan bundel data dugaan
korupsi sang bupati.
Lira menyebutnya ini merupakan dugaan korupsi kelas kakap yang patut
segera mendapatkan penanganan semestinya karena data-data yang ada
sudah cukup untuk menyeret yang bersangkutan ke pengadilan. Menurut LIRA dugaan korupsi yang dilaporkan itu adalah menyangkut
kasus konversi Lahan Terlarang 274.188 ha Kawasan Hutan Produksi
Kabupaten Seruyan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Bupati LIRA –
Seruyan, Marianto, HS, dalam laporannya menyertakan alat bukti antara
lain daftar Rekapitulasi Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten
Seruyan tanggal 18 September 2005 mengenai izin lokasi sebanyak 23 buah
yang masuk kawasan hutan produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT),
Kawasan Pengembangan Produksi (KPP), Kawasan Pemukiman dan Penggunaan
Lain (KPPL) Kabupaten Seruyan.
Menurut laporan itu, dalam kurun waktu bulan Februari 2004 – akhir
tahun 2005, setidak-tidaknya H. Darwan Ali dalam kewenangannya selaku
Bupati Seruyan telah mengeluarkan 43 Surat Keputusan untuk kegiatan
operasional usaha perkebunan kepada 23 Perusahaan perkebunan di
Kabupaten Seruyan.
Dalam 43 Surat Keputusan Bupati Seruyan tersebut, H. Darwan Ali
telah memberikan persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional di
lapangan dan menyelesaikan proses HGU pada BPN tanpa adanya ijin/
keputusan Menteri Kehutanan, sebagaimana dimaksud dan diatur Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan.
Setidak-tidaknya ke 23 Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut
telah menggunakan kawasan hutan produksi seluas 274.188 hektare. Dari 23 Perusahaan yang mendapat persetujuan prinsip usaha kegiatan
operasional perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan produksi, 16
perusahaan diantaranya adalah milik keluarga H. Darwan Ali – Bupati
Seruyan. Penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang
melanggar ketentuan Menteri Kehutanan R.I. yang pada pokoknya
menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23
Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas dilapangan
sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian
terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak
atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK
pelepasan dari Menteri Kehutanan. Tentang ini bukti yang disampaikan adalah Surat Keputusan Bupati
Seruyan No. 147 Tahun 2004 tanggal 23 Desember 2004 tentang pemberian
ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas
nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan
dan Muara Dua Kecamatan seruyan Hilir – Kabupaten Seruyan. Dalam
Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tersebut secara jelas dan
tegas menyebutkan alamat PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar beralamat di
Jalan Tidar 1 No. 1 Sampit telp : 0531 – 32262. “Faktanya alamat
tersebut adalah alamat tempat tinggal anak dari H. Darwan Ali,” sebut
LIRA Seruyan.
Tindakan ini juga melanggar Surat Menteri Kehutanan No.
S.590/Menhut-VII/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang kegiatan usaha
perkebunan serta Surat Menteri Kehutanan No. S.255/Menhut-II/07 tanggal
13 April 2007 tentang pemanfaatan Areal Kawasan Hutan. Penerbitan 43 SK Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar
ketentuan Menteri Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati
Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut
untuk melakukan aktivitas di lapangan sebelum ada Keputusan Menteri
Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan
proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan
Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri
Kehutanan. Akibat dari penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut
setidak-tidaknya menimbulkan kerugian bagi Negara dalam bentuk sebagai
berikut: Diduga telah memperkaya diri sendiri, hilangnya potensi
penghasilan negara atau daerah dari hasil hutan, merusak ekosistem dan
lingkungan, merugikan negara karena negara harus melakukan reboisasi
dan penghijauan hutan. Berdasarkan informasi di lapangan, menurut LIRA Seruyan,
setidak-tidaknya untuk mendapatkan 1 (satu) ijin lokasi, Pengusaha
perkebunan dipungut biaya ± Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Dengan asumsi nilai pungutan biaya di atas maka setidak-tidaknya
didapat hitungan nilai Rp 4.000.000.000 X 23 = Rp 92.000.000.000. Jadi?
Menurut LIRA, H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan telah menyalahgunakan
kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara
sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001 yang menyatakan, “setiap orang yang dengan tujuan
mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp
1.000.000.000. Lira Seruyan juga melaporkan tentang kasus yang diduga merugikan
negara Rp 1,8 miliar dalam pembelian tambak ikan. Dijelaskan bahwa pada
6 Maret 2004, melalui surat No. 500/60/EK/2004, H. Darwan Ali – Bupati
Seruyan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan untuk mendahului
anggaran dalam kegiatan pengambil alihan asset PT Bentang Tiara Pratama
Prakarsa. Dia mengusulkan nilai pengambil alihan tersebut sebesar Rp
3,5 miliar.
Selanjutnya pada 9 Maret 2004 permohonan tersebut disetujui oleh DPRD
Kabupaten Seruyan. Di kemudian hari ternyata fakta yang ditemukan asset
PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa tersebut hanya dibeli sebesar Rp 1,7
miliar. Di sini terdapat selisih nilai yang dianggarkan dengan nilai
yang dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus tersebut terungkap ke publik karena desakan masyarakat, kemudian
H. Darwan ali – Bupati Seruyan melalui suratnya tanggal 27 Juli 2004
memerintahkan pimpinan Bank Pembangunan Kalimantan Tengah cabang Kuala
Pembuang supaya mengubah kata “pengembalian ganti rugi” menjadi kata
“pembayaran kegiatan penyertaan modal”. APBD Tidak Wajar
Fatalnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja
daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam tahun anggaran 2004 – 2005,
Badan Pemeriksan Keuangan setidak-tidaknya telah menyatakan bahwa ada
dana sebesar Rp 101.945.216.000 dengan kriteria tidak wajar. Beberapa dari dana pengeluaran Pemerintah Kabupaten Seruyan yang
sepatutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasar hasil temuan
BPK adalah sebagai berikut:
1. Pengeluaran biaya penginapan tamu pada pos belanja administrasi umum
Sekretariat Daerah sebesar Rp 202,7 juta yang ditemukan fiktif.
2. Realisasi biaya operasional Muspida Rp 350 juta tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai.
3. Belanja bantuan dana pembinaan partai Politik Tahun anggaran 2005
sebesar Rp 296,5 juta tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
4. Belanja dana bantuan Pemilu Rp. 1 miliar tidak didukung bukti tanda terima pembayaran.
5. Belanja rutin Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2004, Rp. 4,5 miliar kurang dipertanggung jawabkan.
6. Pembayaran honorarium, uang lembur, insentif dan tunjangan di
lingkungan unit kerja Sekretariat Daerah Rp 4,3 miliar tidak didukung
bukti tanda terima penerima dana.
7. Realisasi belanja peringatan HUT ke–3 Kabupaten Seruyan, Rp 400
juta, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang
memadai.
8. Belanja rutin dan administrasi umum sekratariat daerah Kabupaten Seruyan, Rp 3,8 miliar, tidak didukung bukti memadai.
9. Realisasi belanja bantuan panitia STQ XV tingkat propinsi Kalimantan
Tengah Rp 2,7 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung
bukti yang memadai. Berdasarkan uraian di atas maka sudah sepatutnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan ini dalam waktu
yang tidak terlalu lama mengingat dengan kapasitasnya selaku Bupati, H.
Darwan Ali bisa menghilangkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini.
Laporan LIRA Seruyan ke KPK tersebut ditembuskan kepada presiden,
Wapres, Komisi III DPR – RI, Komisi IV DPR – RI, Jaksa Agung, Jaksa
Agung Muda bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan
Negeri Sampit, Kapolrli Kabagreskrim Mabes Polri., Kapolda Kalimantan
Tengah, Kapolres Seruyan, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombusdman
Nasional, Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Menteri Dalam Negeri
serta Irjen Depdagri dan Dirjen OTDA – Depdagri. Di samping juga kepada
Menteri Kehutanan, Dirjen PHKA – Departemen Kehutanan RI, Gubernur
Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat I Kalimantan Tengah, Ketua DPRD
Tingkat II Kabupaten Seruyan.*** TANGGAPAN DARI PENGUNJUNG KABAR INDONESIA.COM Drs.marcus 2 minggu Tiem KPK datang lg ke Seruyan, kate nye sis tiem Penindakan
yg dipimpin oleh pak Anhar… tp ketika Data (Darwan-Tarwidi) Kampanye
beberapa hari setelah Tim KPK Balik ke Jakarte, e..e… dikatakan Data
Tim KPK itu Ilegal.. he..he..emang ama dengan Logging kok pake illegal
segale,.. ditengah jubelan masa lg,.. maka nye KPK lho cepat tu
buktikan benar ngga lo itu illegal apa kagak…. kacian deh loo KPK
illegal… kik…kik…kik…. Acong Asal tahu saja bahwa semua laporan yg dibuat LIRA sepertinya
kredibel. Nyatanya tidak ada satu kasuspun di Seruyan terbukti oleh
KPK. Kita harus bersikap smart atas laporan LIRA tsb. Sekarang kita
jangan mau lagi dikompori LIRA. Iz’rail Huy…! harta ikam kd di bawa mati pang. jgn mkan hak urang klo pina ditagih di akhirat Catatan Akhir Seruya Dugaan Korupsi Bupati Seruyan emang santer beredar dimasyarkat
seruyan sendiri, tolong KPK usut tuntas lagi,, kasian warga masyarkat
seruyan yang awam.. terlepas benar apa tidak ada penyelewengan tentang
izin perusahaan sawit. banyak contoh yang menyatakan kekuasan Darwan
Ali beserta Pejabat-pajabat bawahannya ( Tidak termasuk Wabup H.
Rasyidi Harun , sebab beliau berjasa namun di sisihkan). Contoh
Kesombongan en Keserakahan Kepemimpinan Darwan Ali dan pejabat-pejabat
bawahannya.., mereka semua mendirikan Rumah Mewah seperti ISTANA
dipemukiman warga yang disekelilingnya hanya beratapkan daun nipah atau
bambu… dimana letak malu kalian.. tidak kah kau merasa kesedihan warga
seruyan.. Gedung Kantor Mewah Di Hutan hanyalah untuk Kemewahan dimana
proyek tersebut menambah kekayaan … dimana prioritas kalian untuk
mensejahterakan warga seruyan……. Pengangkatan CPNS/PNS tenaga Honor
Keluarga Kalian… dimana kesempatan Putra Daerah Seruyan….. Diadakan nya
acara Mewah, menadatangkan artis, yang nota bene buang duit, dan proyek
MTQ yang hanya habiskan uang …. toh nanti pembangunan/pemugaran itu
nanti dibongkar lagi……… Masyarakat Seruyan Bersabarlah….. Semoga di
Pilkada nanti Kita menemukan Figur Pemimpin yang baik, adil, bijaksana,
tidak otoriter, tidak arogan, tidak serakah, Himbauan bagi masyarakat
seruyat PILIHLAH CALON KEPALA DAERAH YANG BENER-BENER BERPENDIDIKAN,
YANG BENER-BENER MEMBAWA KESEJAHTERAAN BAGI WARGA SERUYAN,…….. en tetap
awasi pejabat yang korupsi…. kita punya hak… karena pemerintahan itu
DARI RAKYAT OLEH RAKYAT DAN UNTUK RAKYAT, jangan sampai haya DARI
RAKYAT OLEH RAKYAT TAPI UNTUK PEJABAT…..berarti kita dibodohi……. Rifon Alinto Yth.Sdr Miftah H.Yusufpati Tulisan anda Bagus sekali, tp sayang tdk berlanjut padahal sumbernya
kan Ada di seruyan, tu Mas Codot alias Marianto punya banyak Info
terkini tentang tentang penyimpangan APBd Seruyan, di Pemkabnya, di Dis
PU, di Distanak, Dislutkan, di sekwan,.. kalau tdk berlanjut beritanya
ahirnya image orang anda sudah masuk angin dari para pejabat korup di
Kab.Seruyan.. trims Kabarindonesia.com semoga tetap elagan dalam
memberikan berita-berita Djoni Ongol Nggak benar ah KPK bisa disuap, tu kemaren tanggal 10 November ada
lg 2 org dari KPK masuk ke Seruyan dan tujuannya jelas ke Pemda
Seruyan, Bank Pembangunan Cab.Seruyan dan ke Beberapa Notaris di Kota
Sampit untuk melanjutkan investigasi yg tertunda beberapa waktu lalu…
ok, puas… slamat untuk aktivis LIRA Seruyan smoga goal… Budi Stiawan Dengar2 Tim KPK yang melakukan Investigasi beberapa waktu lalu ke
Kab.Seruyan sudah di BOm oleh Oknum Bupati Seruyan 20 Milliar melalui
jaringannya.., apa iya yaa.. KPK bisa disuap??? Pak Ketua KPK apa benar
nih.. isu ini udah beredar santer di Kalteng Atup Melatup KPK sudah lewat 1 bulan tinggalkan Kab.Seruyan, mestinya TL (tindak
Lanjut) hasil temuan segera d gelar agar kebenaran omongan H.Darwan Ali
bahwa dia tdk korupsi, dia tidak makan duit Rakyat, dia tidak Merusak
lingkungan, dia tidak membenarkan Perkebunan besar operasi di wilayah
seruyan, terbukti,.. dan biar H.Darwan melakukan tuntutan balik kepada
pihak Lira,… ayo pak ketua KPK.. kapan TL nya,.. jangan sampai KPK
ikut-ikutan terwacana masuk angin dan ma’am suap kakap. Urang Jauh Kalo yg bersangkutan bisa mengembalikan temuan2 yg dimaksud, apakah
Beliau-beliau yg terhormat dpt lolos dari jerat hukum? Orang kecil ini
hanya berharap jadilah KPK= komisi pemberantasan korupsi bukan KPK=
“kembalikan penemuanku” Ningrum Beginilah kalo dah dekat pilkada…semoga seruan tetap damai dan aman dari para pihak yang kebingungan….. Josh Saya pikir Bupati adalah Pemimpin yang teledor dlm memilih bawahan
sehingga segala kebijakan Bupati selalu di iyakan. Mestinya bawahan
Bupati hrs bisa memberikan masukan yang baik, tapi memang dasar preman
ya tetap preman. Tapi saya salut dan angkat jempol ke Lira yang berani
mengangkat kasus ini, selamat buat Lira semoga perjuangan saudara dalam
membela seruyan diberikan pahala yang setimpal Mr. Ho’as Biar bukti aja yang bicara Ujang Seruyan Diharapkan untuk tim terkait melakukan pengukuran ulang menyangkut
luas lahan sawit yg sudah memiliki ijin karena di duga penggarapan
lahan tidak sesuai degan ijin yang dikantongi sebab wilayah seruyan
seluas 16.404 km2 diduga 2/3nya sudah dikuasai oleh perkebunan sawit,
jika ingin jelas silahkan buka peta wilayah Seruyan yg terbaru terbitan
tahun 2007 mengacu pada peraturan Mentri no.2 tahun 1999 tentang ijin
lokasi penerbitan ijin lokasi yang ada di kab. Seruyan dinilai tdk
memperhatikan kepentingan masyarakat banyak. Menyangkut korupsi selama
mereka meminta bagian dari hasil korupsi maka tidak akan tuntas. Sarah Astuti H. Darwan Ali berhasil memimpin Seruyan 5 tahun, tentu hal ini tidak
baik buat yg bersangkutan, karena sedikit manusia yg senang atas
keberhasilan sesamanya. Amang Atuy Yang korup silahkan korup selama masih ada kesempatan tapi jangan
lupa!! Setiap perbuatan pasti ada akibatnya! Yg berbuat baik akan
mendapakan kebaikan & yg berbuat jahat akan mendapatkan
kejahatanya….HIDUP KEBAIKAN!!! PERANGI KEJAHATAN!!! Utuh Yah beginilah bangsa indonesia.. Kalo udh yg mlakukan tindak
kjahatan itu pejabat pasti susah ngusutnya.. Soalnya pejabat yg
mengusut n di usut sdh kong kali kong.. To Lira seruyan thanks berat.. Frw warga seruyan Anang Achai Ha..Ha… Rasanya sulit untuk menegakkan keadilan apalagi menanggulangi kasus KOROPSI.. Kalau pejabat lainnya juga hantu koropsi.. Kalau pengen indonesia adil, makmur seruyan sejahtera,. Tegakkan
syari’at Islam.. Nah takutkan., apalagi pejabat pasti takut,.
He..He..He.. Kalau gk brani syariat islam.. Ya tunggu aja diakherat
nant.. Pengadilan allah Swt.. Pasti adil.. He.. Buat pejabat korup
selamat menerima siksa diakhirat.. Buat LIRA jangan menyerah.. Jangan panas tai ayam..(maaf bcanda) maju terus.. Waja sampai ke puting.. MERDEKA..?!! Dugan Kami warga seruyan diluar kab.Seruyan,..meminta KPK, Kejagung serta
Kapolri Mengusut Tuntas Pengaduan Lira Kabupaten Seruyan,.. Good luck
Lira Seruyan Maju terus Jangan Takut dengan Penguasa Diktator. Tyo Buat Bapak Presiden, Kajagung dan KPK berita dibawah ini betul-betul
Fakta otentik, dan bukan fitnah jadi tolong segera turun ke Kab.Seruyan
untuk melakukan penyidikan atas Tipikor Bupati dan Kroni-kroninya,
thanks dari Warga Hanau Kab.Seruyan Syamsul Dari Berita inikan bukan indikasi lagi karena bukti2 otentik sudah
disampaikan lalu apa lagi yg ditunggu oleh KPK, tolong donk kampung
kami butuh pemimpin yg bersih, dan beriman dan taqwa juga berfihak
kepada masyarakat,.. please KPK datang dong yaa..?? thanks warga seruyan Adi Kalo negara indonesia mau adil makmur n sejahtera.. Setiap ada
gejala/indikasi koropsi secepatnya di periksa and ambil tindakan Tegas. Jangan pandang bulu.. Kalo pemerintah pandang bulu, ntar yg banyak bulunya pasti keenakan.. Kita orang kecil tetap menderita. Thanks Dari warga seruyan K.sw Saya Salah Satu Kepala Dinas di Kab.Seruyan, tidak heran bila Bupati
H.Darwan Ali diperiksa atas Kinerjanya selama 5 th. karena di
Kab.Seruyan memang sangat sarat dengan Tindakan Korupsi, yg ngatur
semua pekerjaan terutama di Dinas PU adalah Pengusaha keturunan bernama
Miming, bahkan saya tau persis mereka bersama Bupati profit sharing
atas semua pekerjaan fisik yg telah dimonopoli miming, harap saya,
kiranya KPK segera menindak lanjuti Pengaduan Bupati Lira tersebut.
Filed under: HEAD2HEAD
|
duh duh duh…rame para warga menyampaikan opini nya, tp tetap aja ga ada keadilan…
kalo memang mau adil ya Gusti ALLAH SWT yang menghukum.
yah, negara Indonesia sekarang susah tuk mencari keadilan. LIRA pun ga bisa bertindak apa apa. memang semua nya sudah di tutupi.
aku syalut banget ma H. Bambang dan H. Guntur dalam Pilkada 2008. meskipun kalah mereka tetap tersenyum. mereka coba maju tuk Pilkada 2008 pun menjadi suatu keberanian. sebab sepengetahuan saya, yang awal nya sarbinoor karim maju dari PAN di usung koalisi demokrat dan PKS bisa gagal. tp sebenarnya ada politik di belakang itu. bukan nya gagal, tp memang menggagalkan diri. lha jelas la, gimana ga menggugurkan diri, lha wong sing pengen maju aja dah di ancam. Di ancam tp di tabungan nya sudah bercokol 1 milyard. hihi.
Haji Guntur seorang Kontraktor kecil, dengan modal pas-pasan, Haji Bambang hanya seorang PNS biasa, rumah pun kecil, berani maju Pilkada. tp aku sebenarnya lucu banget, di KALTENGPOS.COM ada berita “darwan terkaya, bambang termiskin”. ya jelas la darwan terkaya. tp kalo total kekayaan darwan cuma 29 Milyard, itu fiktif. sebab itu ga di hitung kekayaan lain nya atas nama anak nya. Rudini anak pak darwan pernah bercerita kpd mahasiswa seruyan yang menjadi teman baik nya, bahwa rudini disuruh nyimpan uang 18,7 milyard di BCA a/n Rudini. wah, ga tau ya fakta atau engga. ya intinya KPK kurang cermat dalam penelitian nya. trus kalo bambang punya harta kekayaan Rp.670jt, aku benar-benar ketawa. lha beliau itu beli bensin tempat saya sampai ngutang gara gara ga punya uang. beliau cerita kalo beliau hidup dengan kredit. untuk menyekolahkan anak, kredit rumah di kuala pembuang, kredit mobil, dan membantu pembiayaan adik nya sekolah ngambil dokter spesialis. berapa sih gaji pejabat paling maksimal…hihi..makanya lucu aja…
trus kembali ke LIRA, ajuan tuk pengangkatan kasus, jangan cuma di Indonesia regional aja, coba naik kan ke Komisi International biar dunia tau, bagaimana sebenarnya yang terjadi di seruyan. meskipun saya ini cuma penjual bensin, paham aja saya tentang mekanisme daerah. LIRA mengangkat kasus di DPR…tetap ga bisa, karena orang DPR itu orang partai, bukan aparat penegak keadilan, MPR..apalagi…, Presiden??terlalu sibuk……
mending belajar tuk membuka mata kepala dimana sebenarnya fakta kehidupan seruyan yang sebenarnya.
oh iya, lp saya..benar itu kata KZW…miming ga usah monopoli proyek. proyek di buat miming hanya proyek sampah. rumah pejabat baru 3 tahun kok dah remuk redam lantainya, jalan kok cuma aspal krikil, jembatan yang target nya tahun ini ga jadi, dekat kampanye baru Opname..parah…
supaya masyarakat luas tau, saya pernah di tusuk kaki ku ni oleh orang ga di kenal, karena demo di pemda meminta darwan tuk melihat situasi yang sebenarnya dan segala kecurangan mengenai pendidikan nya yang notabene nya cuma pendidikan smp/mts.
ok..tetap doa dan semangat tuk minta keadilan.yang adil adalah ALLAH SWT.
merdeka…setuju deh ama anak seruyan..
tapi untuk di ingat bahwa, aspirasi jangan hanya sampai disini aja, kalo bisa di tindak lanjuti.
yang saya sangat sayangkan dari tindakan bapak darwan ini adalah sok nya itu. pernahkan darwan merasa menjadi rakyat kecil sederhana?kalo dulu mungkin iya, tp itu jaman dulu bung, jaman sekarang beda jauh…
ya, semoga saja ALLAH SWT membantu yang lemah dan yang memerlukan bantuan. amin.