|
Jika Tidak Bisa Tangani Korupsi Bupati Kutai Timur, Awang Faruk sebesar Rp 275 Miliar
Jakarta,
NTT Online - LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Jaksa Agung,
Hendarman Supanji tuntaskan kasus korupsi Bupati Kutai Timur, Awang
Faruk yang diduga merugikan Negara Rp. 275,6 miliar dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2002-2003.
Jika tidak mampu, LIRA mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) segera mengganti Jaksa Agung agar penegakan hukum dalam kasus
Tipikor berjalan cepat. Demikian dikemukakan Presiden LIRA, M.
Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center – Relawan yang dibentuk
bersama Sudi Silalahi membantu pencitraan SBY-JK dalam Pilpres 2004 ---
menjawab pertanyaan wartawan Dalam Bedah Kasus Korupsi yang ditangani
Kejaksaan Agung di Jakarta, kemarin. LIRA menilai banyak kasus Tipikor terhenti di Kejaksaan Agung, khususnya yang menyangkut Tipikor Kepala Daerah. “Masyarakat
banyak yang gemas dengan kinerja Kejaksaan Agung tentang penuntasan
korupsi, apalagi terakhir-terakhir ini banyak oknum Kejaksaan Agung
yang justru terlibat korupsi,” tegas Jusuf Rizal sambil menahbahkan
jika Kejagung tidak mumpuni dalam menuntaskan kasus Tipikor, maka yang
jelek adalah pemerintahan SBY-JK, sebab jargon pasangan ini pada
Pilpres 2004 adalah berantas korupsi. Sebagaimana dilaporkan
LIRA tentang dugaan korupsi Bupati Kutai Timur, Awang Faruk telah
ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung yang ditangani Tim Penyidik Pidana
Khusus (Pidsus), karena dinilai adanya indikasi Korupsi. Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kemas Yahya Rahman, 2 Januari
2008 menyebutkan kasus ini sudah ditingkatkan kepenyidikan. Lebih
lanjut menurut Jusuf Rizal, kasus dugaan Korupsi Awang Faruk juga sudah
dilaporkan ke Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Menurutnya pemerintah
akan merespon kasus KKN sejauh itu disertai bukti yang cukup. Dan
bilamana, kata Sudi memang sudah ada permintaan izin pemeriksaan dari
Kejaksaan Agung kepada Presiden SBY untuk menindaklanjuti proses hukum
kasus-kasus korupsi, Presiden SBY akan segera pengeluarkan izin. “Jadii
kalau ada sinyalemen bahwa Presiden SBY lambat memberikan surat izin
pemeriksaan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
adalah tidak benar. Justru kelambanan itu ada di Kejaksaan Agung.
Karena itulah Hendarman tidak layak jadi Jaksa Agung, jika
menyelesaikan kasus Awang Faruk saja, tidak bias tuntas, apalagi
kasusnya sudah jelas dan tinggal melanjutkan,” tegas Jusuf Rizal KRONOLOGIS KASUS KKN AWANG FARUK Dugaan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Awang Faruk di Pemerintahan
Kabupaten Kutai Timur di Sanggata mencuat tanggal 19 Pebruari 2004
setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan hasil pemeriksaan
APBD Tahun Anggaran 2002-2003 di Kutai Timur berindikasi adanya korupsi
dan kolusi senilai Rp. 275,6 miliar. Dalam surat rahasia BPK bernomor
05/R/S/I-VI/02/2004, BPK sedikitnya menemukan 15 pos yang diduga
dikorup dan Kejaksaan Agung diminta untuk menindaklanjutinya. Surat
tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri serta Gubernur
Kalimantan Timur. Dari 15 pos yang diduga berindikasi adanya
korupsi dan kolusi tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Jurnalis
Ngayoh, MM tertanggal, 20 Desember 2004 melalui surat rahasia nomor
700/8683-TUUA/Bawasprop – VIII menindaklanjuti temuan BPK dan
menyimpulkan ada pos anggaran yang diperiksa BPK yang harus menjadi
perhatian Bupati Kutai, Awang Faruk. Dugaan korupsi pada
anggaran APBD 2002 - 2003 Kabupaten Kutai Timur senilai Rp. 275,6
miliar lebih, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Bupati Awang
Faruk, meliputi : 1. Dari temuan dugaan korupsi tersebut
diantaranya terdapat dana kas daerah sebesar Rp.100,4 miliar yang
dialihkan kepada rekening pribadi Kepala Bagian keuangan dan Kasubbag
Perbendaharaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur anggaran 2001
atas perintah Sekretaris Daerah. Pengalihan dana kas tersebut
dipindahbukukan ke 14 rekening pribadi. 2. Pengalihan Dana
Belanja Rutin Dinas Pendidikan TA 2001 dan 2002 sebesar Rp. 10,3
miliar ke rekening pribadi Bendaharawan Rutin. 3. Pengeluaran
sebesar Rp. 9.9 miliar Dana Belanja Rutin dan Pembangunan TA 2002 dan
2003 belum dipertanggungjawabkan. Alokasi dana yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan tersebut meliputi : a. Belanja Rutin Dinas Pendidikian TA 2002 sebesar Rp. 7,6 miliar b. Tahun 2003 untuk pos yang sama sebesar Rp. 2,1 miliar. Dan Rp. 95 juta c. Proyek Pembangunan Fasum TA 2003 berjumlah Rp. 25 juta.
4.
Pengeluaran dana sebesar Rp.12,8 miliar dari kas daerah tanpa surat
perintah membayar uang, serta uang pajak sebesar Rp.514 juta yang tidak
dipungut. Pengeluaran uang tanpa surat perintah oleh pemegang kas
daerah telah menyalahgunakan wewenang dengan cara pemalsuan SPMU BT
sebanyak 12 buah, berindikasi tindak pidana korupsi yang dapat
menimbulkan kerugian Negara. 5. Dana Anggaran Bagi Pegawai dan
kegiatan lain sebesar Rp.17,8 miliar tidak dapat dipertanggunjawabkan
oleh Bupati Kutai Timur. Penggunaan dana tersebut tidak didukung bukti
pertanggungjawaban. 6. Adapula dana setoran pajak restoran
sebesar Rp.11 juta yang tidak dimasukan ke kas daerah, temuan ini
berdasarkan bukti pemalsuan surat tanda setoran (STS) atau tanda
terima dengan cara memalsukan dokumen setoran tersebut. Indikasi
tersebut melanggar ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 6 jo 3 UU No 31
tahun 1999. 7. Bupati Kutai Timur juga tidak dapat
mempertanggungjawabkan Dana Alokasi Khusus (DAK-DR) sebesar Rp. 57
miliar yang disimpan dalam rekening pribadi, dana sebesar Rp.26,4
miliar dan sebesar Rp. 23,1 miliar yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya. 8. Dari hasil penjualan besi tua senilai Rp. 615
juta ternyata tidak diserahkan kepada kedua institusi, melainkan
ditahan oleh Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.
307 juta dan selain itu dilakukan pula oleh Kepala Sub Bagian
Bendaharawan Keuangan sebesar Rp.307 juta. Hal tersebut merupakan
perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah
sebesar Rp.615 juta. 9. Realisasi pengeluaran Pos DPRD biaya
penunjang kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.11,4 miliar
termasuk didalamnya pengeluaran uang purna tugas sebesar Rp.1.9
miliar. Penganggaran biaya penunjang kegiatan DPRD merupakan
perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang
bertujuan menguntungkan diri sendiri yang berindikasi tindak pidana
korupsi yang dapat menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp. 13 miliar
Begitu juga dengan realisasi pengeluaran Pos DPRD uang duka sebesar
Rp.15 juta kepada 25 anggota DPRD yang dibayar pada bulan Oktober 2002,
padahal tidak ada satu pun anggota dewan yang meninggal dunia. Selain
itu ada juga alokasi pengeluran Pos DPRD mengenai Tunjungan Kesehatan
sebesar Rp. 350 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melebihi
anggaran sebesar Rp. 50 juta, serta terdapat penggunaan anggaran
sebesar Rp.335 juta. Pelampauan anggaran tersebut terjadi karena
terdapat pembayaran ganda yaitu pembayaran tunjangan kesehatan DPRD
bulan April 2002 dibayar dua kali pada bulan September 2002. 10.
Adanya kolusi Bupati Kutai Timur, Kepala Dinas Pendapatan dan Anggota
DPRD atas pemberian uang perangsang kepada pejabat di Kabupaten Kutai
Timur serta Anggota DPRD, termasuk Sekda yang tidak aktif lagi sebesar
Rp. 5 miliar Pengeluaran dana pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kutai
Timur tidak sesuai dengan ketentuan yang terindikasi korupsi. 11.
Realisasi pengeluaran cadangan anggaran pembangunan (CAP) sebesar Rp.16
miliar tidak sesuai ketentuan. Disini terdapat pengeluaran yang
diragukan yang mengandung unsure korupsi. Para pejabat yang harus
bertanggungjawab adalah pejabat terkait dalam bidang pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur. 12. Pelaksanaan Proyek
Pembangunan yang menimbulkan Kewajiban Daerah sebesar Rp. 635,8 miliar
yang kurang memperhatikan kemampuan daerah. 13. Ada juga proyek
Bappeda Kabupaten Kutai Timur yang pelaksanaannya meminjam dana rutin
sebesar Rp.305 juta dan pemberian biaya perjalanan dinas kepada Ketua
dan tiga anggota DPRD sebesar Rp.75 juta 14. Pengeluaran
sebesar Rp. 9,91 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pihak
Bupati terhadap pengeluaran belanja rutin dan pembangunan tahun 2002
dan 2003. 15. Terdapat SPJ Belanja Rutin dan Pembangunan yang
belum disyahkan TA 2002 sejumlah Rp. 66 miliar dan Sisa Dana sejumlah
Rp. 75 miliar,- yang belum dipertanggung jawabkan. Melihat besarnya
dugaan korupsi dan kolusi di Kabupaten Kutai Timur tersebut serta
hingga sampai sekarang proses hokum atas temuan BPK tersebut diharapkan
Kejaksaan Agung segera turun tangan. LIRA juga akan menyampaikan
informasi dugaan korupsi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi dimana
masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi dengan
menyampaikan bukti-bukti awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Kepolisian dan Timtas Tipikor. TINDAK LANJUT & DEMO Untuk
menindaklanjuti kasus-kasus Korupsi yang masih berhenti di Kejaksaan
Agung, LIRA akan mendatangi Kejaksaan Agung serta bersama elemen
masyarakat akan melakukan demo bersama Relawan Pemburu Koruptor (RPK)
untuk mendesak SBY mengganti Jaksa Agung Hendarman Supanji. |