PEMBANGUNAN JATI DIRI BANGSA DIMULAI DARI DIRI SENDIRI DAN KELUARGA UNTUK MENGGUNAKAN DAN MEMPRIORITASKAN PRODUKSI DALAM NEGERI DALAM KESEHARIAN, SERTA BERKESENIAN DAN BERKEBUDAYAAN DARI AKAR BUMI PERTIWI   ( Muhammad Naim Gub Lira kalsel )

   

Anti Korupsi
LIRA Desak SBY Ganti Hendraman Terkait Korupsi Bupati Kutai Timur PDF
Ditulis oleh Hans   
Kamis, 03 Juli 2008 23:43

Jika Tidak Bisa Tangani Korupsi Bupati Kutai Timur, Awang Faruk sebesar Rp 275 Miliar

Jakarta, NTT Online - LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Jaksa Agung, Hendarman Supanji tuntaskan kasus korupsi Bupati Kutai Timur, Awang Faruk yang diduga merugikan Negara Rp. 275,6 miliar dari Ang­garan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2002-2003.

Jika tidak mampu, LIRA mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengganti Jaksa Agung agar penegakan hukum dalam kasus Tipikor berjalan cepat.

Demikian dikemukakan Presiden LIRA, M. Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center – Relawan yang dibentuk bersama Sudi Silalahi membantu pencitraan SBY-JK dalam Pilpres 2004 --- menjawab pertanyaan wartawan Dalam Bedah Kasus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung di Jakarta, kemarin.

LIRA menilai banyak kasus Tipikor terhenti di Kejaksaan Agung, khususnya yang menyangkut Tipikor Kepala Daerah.

“Masyarakat banyak yang gemas dengan kinerja Kejaksaan Agung tentang penuntasan korupsi, apalagi terakhir-terakhir ini banyak oknum Kejaksaan Agung yang justru terlibat korupsi,” tegas Jusuf Rizal sambil menahbahkan jika Kejagung tidak mumpuni dalam menuntaskan kasus Tipikor, maka yang jelek adalah pemerintahan SBY-JK, sebab jargon pasangan ini pada Pilpres 2004 adalah berantas korupsi.

Sebagaimana dilaporkan LIRA tentang dugaan korupsi Bupati Kutai Timur, Awang Faruk telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung yang ditangani Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), karena dinilai adanya indikasi Korupsi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kemas Yahya Rahman, 2 Januari 2008 menyebutkan kasus ini sudah ditingkatkan kepenyidikan.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, kasus dugaan Korupsi Awang Faruk juga sudah dilaporkan ke Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi. Menurutnya pemerintah akan merespon kasus KKN sejauh itu disertai bukti yang cukup. Dan bilamana, kata Sudi memang sudah ada permintaan izin pemeriksaan dari Kejaksaan Agung kepada Presiden SBY untuk menindaklanjuti proses hukum kasus-kasus korupsi, Presiden SBY akan segera pengeluarkan izin.

“Jadii kalau ada sinyalemen bahwa Presiden SBY lambat memberikan surat izin pemeriksaan kepada pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah tidak benar. Justru kelambanan itu ada di Kejaksaan Agung. Karena itulah Hendarman tidak layak jadi Jaksa Agung, jika menyelesaikan kasus Awang Faruk saja, tidak bias tuntas, apalagi kasusnya sudah jelas dan tinggal melanjutkan,” tegas Jusuf Rizal

KRONOLOGIS KASUS KKN AWANG FARUK

Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Awang Faruk di Pemerin­tahan Kabupaten Kutai Timur di Sang­gata mencuat tanggal 19 Pebruari 2004 setelah Badan Pemeriksa Keu­angan (BPK) menyimpulkan hasil pemeriksaan APBD Tahun Anggaran 2002-2003 di Kutai Timur berindikasi adanya korupsi dan kolusi senilai Rp. 275,6 miliar. Dalam surat rahasia BPK bernomor 05/R/S/I-VI/02/2004, BPK sedikitnya menemukan 15 pos yang diduga dikorup dan Kejaksaan Agung diminta untuk menindak­lan­juti­nya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri serta Guber­nur Kalimantan Timur.

Dari 15 pos yang diduga berindikasi adanya korupsi dan kolusi tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Jurnalis Ngayoh, MM tertanggal, 20 Desember 2004 melalui surat rahasia nomor 700/8683-TUUA/Bawas­prop – VIII menindaklanjuti temuan BPK dan menyimpulkan ada pos anggaran yang diperiksa BPK yang harus menjadi perhatian Bupati Kutai, Awang Faruk.

Dugaan korupsi pada anggaran APBD 2002 - 2003 Kabupaten Kutai Timur senilai Rp. 275,6 miliar lebih, yang tidak dapat dipertanggung­jawabkan Bupati Awang Faruk, meliputi :

1. Dari temuan dugaan korupsi tersebut diantaranya terdapat dana kas daerah sebesar Rp.100,4 miliar yang dialih­kan kepada rekening pribadi Kepala Bagian keuangan dan Kasubbag Perbenda­haraan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur anggaran 2001 atas perintah Sekretaris Daerah. Penga­lihan dana kas tersebut dipindah­bukukan ke 14 rekening pribadi.

2. Pengalihan Dana Belanja Rutin Dinas Pen­didikan TA 2001 dan 2002 sebesar Rp. 10,3 miliar ke rekening pribadi Bendaha­rawan Rutin.

3. Pengeluaran sebesar Rp. 9.9 miliar Dana Belanja Rutin dan Pembangunan TA 2002 dan 2003 belum dipertang­gung­jawabkan. Alokasi dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tersebut meliputi :

a. Belanja Rutin Dinas Pendidikian TA 2002 sebesar Rp. 7,6 miliar
b. Tahun 2003 untuk pos yang sama sebesar Rp. 2,1 miliar. Dan Rp. 95 juta
c. Proyek Pembangunan Fasum TA 2003 berjumlah Rp. 25 juta.

4. Pengeluaran dana sebesar Rp.12,8 miliar dari kas daerah tanpa surat perintah membayar uang, serta uang pajak sebesar Rp.514 juta yang tidak dipungut. Penge­luaran uang tanpa surat perintah oleh pemegang kas daerah telah menyalah­gunakan wewe­nang dengan cara pemal­suan SPMU BT sebanyak 12 buah, berindikasi tindak pidana korupsi yang dapat menimbul­kan kerugian Negara.

5. Dana Anggaran Bagi Pegawai dan kegiatan lain sebesar Rp.17,8 miliar tidak dapat dipertanggunjawabkan oleh Bupati Kutai Timur. Penggunaan dana tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

6. Adapula dana setoran pajak restoran sebesar Rp.11 juta yang tidak dima­sukan ke kas daerah, temuan ini berdasar­kan bukti pemalsuan surat tanda setoran (STS) atau tanda terima dengan cara memalsukan dokumen setoran tersebut. Indikasi tersebut melanggar ketentuan pasal 263 KUHP dan pasal 6 jo 3 UU No 31 tahun 1999.

7. Bupati Kutai Timur juga tidak dapat mem­pertanggungjawabkan Dana Alokasi Khusus (DAK-DR) sebesar Rp. 57 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi, dana sebesar Rp.26,4 miliar dan sebesar Rp. 23,1 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

8. Dari hasil penjualan besi tua senilai Rp. 615 juta ternyata tidak diserahkan kepada kedua institusi, melainkan ditahan oleh Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp. 307 juta dan selain itu dilakukan pula oleh Kepala Sub Bagian Bendaharawan Keuangan sebesar Rp.307 juta. Hal tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah sebesar Rp.615 juta.

9. Realisasi pengeluaran Pos DPRD biaya penunjang kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.11,4 miliar terma­suk didalam­nya pengeluaran uang purna tugas sebesar Rp.1.9 miliar. Pengang­garan biaya penun­jang kegiatan DPRD merupa­kan perbuatan mela­wan hukum berupa penyalahgunaan wewe­nang yang bertu­juan menguntungkan diri sendiri yang berindikasi tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp. 13 miliar Begitu juga dengan realisasi pengeluaran Pos DPRD uang duka sebesar Rp.15 juta kepada 25 anggota DPRD yang dibayar pada bulan Oktober 2002, padahal tidak ada satu pun anggota dewan yang mening­gal dunia. Selain itu ada juga alokasi pengeluran Pos DPRD mengenai Tunjungan Kesehatan sebesar Rp. 350 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melebihi anggaran sebesar Rp. 50 juta, serta terdapat penggunaan anggaran sebesar Rp.335 juta. Pelampauan ang­garan tersebut terjadi karena terdapat pembayaran ganda yaitu pembayaran tunjangan kesehatan DPRD bulan April 2002 dibayar dua kali pada bulan September 2002.

10. Adanya kolusi Bupati Kutai Timur, Kepala Dinas Pendapatan dan Anggota DPRD atas pemberian uang perangsang kepada pejabat di Kabupaten Kutai Timur serta Anggota DPRD, termasuk Sekda yang tidak aktif lagi sebesar Rp. 5 miliar Pengeluaran dana pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kutai Timur tidak sesuai dengan ketentuan yang terin­dikasi korupsi.

11. Realisasi pengeluaran cadangan anggaran pembangunan (CAP) sebesar Rp.16 miliar tidak sesuai ketentuan. Disini terdapat pengeluaran yang diragukan yang me­ngan­dung unsure korupsi. Para pejabat yang harus bertanggungjawab adalah pejabat terkait dalam bidang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai Timur.

12. Pelaksanaan Proyek Pembangunan yang menimbulkan Kewajiban Daerah sebesar Rp. 635,8 miliar yang kurang memper­hatikan kemampuan daerah.

13. Ada juga proyek Bappeda Kabupaten Kutai Timur yang pelaksanaannya meminjam dana rutin sebesar Rp.305 juta dan pemberian biaya perjalanan dinas kepada Ketua dan tiga anggota DPRD sebesar Rp.75 juta

14. Pengeluaran sebesar Rp. 9,91 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pihak Bupati terhadap pengeluaran belanja rutin dan pembangunan tahun 2002 dan 2003.

15. Terdapat SPJ Belanja Rutin dan Pembangunan yang belum disyahkan TA 2002 sejumlah Rp. 66 miliar dan Sisa Dana sejumlah Rp. 75 miliar,- yang belum dipertanggung jawabkan. Melihat besarnya dugaan korupsi dan kolusi di Kabupaten Kutai Timur tersebut serta hingga sampai sekarang proses hokum atas temuan BPK tersebut diharapkan Kejaksaan Agung segera turun tangan. LIRA juga akan menyampaikan informasi dugaan korupsi sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi dimana masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi dengan menyam­paikan bukti-bukti awal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Timtas Tipikor.

TINDAK LANJUT & DEMO

Untuk menindaklanjuti kasus-kasus Korupsi yang masih berhenti di Kejaksaan Agung, LIRA akan mendatangi Kejaksaan Agung serta bersama elemen masyarakat akan melakukan demo bersama Relawan Pemburu Koruptor (RPK) untuk mendesak SBY mengganti Jaksa Agung Hendarman Supanji.

 
 
Lira Bontang dapat Award Pemberantasan Korupsi PDF
Sumidjan Bersyukur Aib itu Terbongkar
 
Sumidjan dan Hamzah MD beberapa waktu lalu mendatangi gedung KPK. Ia meminta agar kasus KKN di Bontang, dituntaskan
Senin, 3/3/2008 | 13:08 WIB

PERAIH penghargaan Tiga Pilar Kemitraan Award, Sumidjan, mengaku bersyukur atas terungkapnya kasus suap yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan (UTG). Kenapa lelaki itu bersyukur? Ternyata, Sumidjan mengaku jengkel dengan sikap Jampidsus Kemas Yahya Rahman yang dianggap tidak mengakomodir aspirasi yang hendak disampaikannya.

Beberapa pekan lalu, Sumidjan sengaja datang ke gedung Kejaksaan Agung bersama Hamzah MD --sang koruptor insyaf dari Bontang-- dan puluhan aktivis lainnya, terkait dengan kasus KKN di Bontang yang tak juga dibongkar-bongkar kejaksaan. Padahal, Sumidjan sudah berulangkali menyerahkan berkas-berkas berisi data-data pendukung ke Kejaksaan Agung. "Nah ketika kami mau menghadap, Pak Kemas katanya mau sembayang dulu. Setelah kami tunggu, ternyata enggak muncul juga," ungkapnya.

Gara-gara itu, hati Sumidjan dan Hamzah MD merasa kesal. Ia kecewa berat karena Kemas tak mau menerimanya. "Sebagai rakyat kecil, hati saya benar-benar terpukul. Maksud saya kan ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dengan membantu Kejaksaan Agung. Tapi tanggapan mereka seperti itu," kenang Sumidjan, Walikota Lira, Bontang ketika dihubungi Persda Network via telepon.


 
Selengkapnya...
 
© 2012 Koperasi Lumbung Investasi Rakyat
Powered by NiCOM smart solution